PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

BSIP BERKARYA: BPSI TANAH DAN PUPUK HADIR DALAM WEBINAR STANDAR MUTU DAN MEKANISME PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK




BSIP BERKARYA: BPSI TANAH DAN PUPUK HADIR DALAM WEBINAR STANDAR MUTU DAN MEKANISME PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK

Bogor 15 November 2024, BPSI Tanah dan Pupuk ikut berpartisipasi pada webinar yang diselenggarakan secara online oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan topik Standar Mutu dan Mekanisme Pendaftaran Pupuk Organik. Narasumber pada webinar kali ini yaitu Kepala BPSI Tanah dan Pupuk Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc dan Denny Amrin W.R.,SP selaku verifikator perizinan bidang pupuk, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. Acara ini dipandu oleh Ketura Anggina A.G, STP dan diikuti oleh 113 peserta. 

Webinar di siang hari ini dibuka oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang diwakilkan oleh Dwi Herteddy selaku Ketua Kelompok Layanan Perizinan. Dalam pembukaannya, Dwi menyampaikan topik mengenai mekanisme pendaftaran pupuk organik perlu dibahas dengan tujuan agar mempermudah pelaku usaha dan masyarakat umum yang memproduksi pupuk organik agar dapat memahami proses pendaftaran pupuk serta standar mutu pupuk organik. Dwi berharap kedepannya proses pendaftaran perizinan pupuk khususnya pupuk organik dapat lebih mudah dan lancar.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Narasumber pertama yaitu Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc dengan topik “Pengawalan mutu pupuk organik untuk mendukung pertanian berkelanjutan”. Ladiyani menjelaskan bahwa bahan organik yang diubah menjadi pupuk organik dapat menjadi sumber energi bagi mikroba dan fauna pada tanah sehingga dapat meningkatkan aktivitas dan jumlah mikroorganisme tanah. Lebih lanjut pupuk organik juga berperan dalam memperbaiki sifat fisik dan kimia tanah. Pupuk organik memiliki kandungan hara yang lengkap namun dalam konsentrasi yang tidak tinggi seperti makro primer, makro sekunder, mikro, asam organik, ZPT, enzim dan lainnya berperan dalam memperbaiki sifat kimia tanah.

Peranan pupuk organik tidak dapat menggantikan keberadaan pupuk anorganik namun dapat mengefisienkan pemakaian pupuk anorganik. Pada sistem budidaya intensif, saat ini menunjukkan adanya trend pelandaian produktivitas. Hal ini berkaitan dengan penggunaan pupuk anorganik dengan dosis tinggi dan terus menerus sehingga dapat menganggu keseimbangan hara, menurunkan efisiensi pupuk serta berdampak negatif terhadap kesehatan tanah dan lingkungan. Kondisi ini dicirikan dengan rendahnya kandungan C organik tanah. Perubahan kandungan c-organik tanah sawah di Pulau Jawa periode 1930-2010 menurun dengan persentase C organik rata-rata pada tahun 1930-1950 yaitu 2-5% dan pada tahun 1990-2010 yaitu <1,5%. Sebaran data status C organik tanah lahan sawah tahun 2019 dan 2023 menunjukkan adanya peningkatan persentase jumlah kadar C-organik menjadi kategori rendah (<2%).

Untuk itu maka penerapan konsep pemupukan berimbang perlu diterapkan, yaitu penggunaan pupuk anorganik dikombinasikan dengan pupuk organik.

Peredaran dan penggunaan pupuk telah diatur dalam UU No.22/2019 tentang sistem budidaya tanaman berkelanjutan dan UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen. Standar Mutu Pupuk diperlukan untuk melindungi konsumen dari aspek jaminan kualitas pupuk dan aspek kesehatan serta keselamatan. Dari segi produsen, standar mutu pupuk diperlukan untuk melindungi dari pemalsuan dan sebagai acuan produsen dalam memproduksi pupuk. Standar mutu Pupuk Organik Padat telah diatur dalam SNI 7763:2024 dengan parameter antara lain C-Organik, C/N, pH, hara makro dan mikro, kandungan logam berat, cemaran mikroba dan kekerasan serta kerapatan butir.

Kadar NPK pada pupuk organik hanya berasal dari bahan alami yang dibawa bahan baku atau pengkaya orgnaik. Bahan yang boleh ditambahkan ke pupuk organik antara lain bahan organik dari legume (sumber N), dedak (P dan K), abu sekam, jerami, pelepah pisang (K) dan lainnya.  Sebagai penutup, Ladiyani menjelaskan ada beberapa poin peningkatan mutu produksi pupuk organik antara lain (1) peralatan dan bahan yang steril, (2) proses produksi sesuai SOP, (3) pemeriksaan terhadap bahan baku, (4) proses produksi dan produk akhir secara berkala serta (5) penyimpanan dan distribusi yang baik.  

Pemaparan dilanjutkan dengan Narasumber kedua yaitu Denny Amrin W.R.,SP selaku verifikator perizinan bidang pupuk, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan topik “Proses Pendaftaran dan Perizinan Pupuk di Indonesia”.

Acara webinar ini diisi dengan diskusi yang interaktif antara narasumber dan peserta. Melalui webinar ini diharapkan dapat menambah wawasan para peserta mengenai standar mutu dan mekanisme pendaftaran pupuk organik guna mendukung pertanian yang berkelanjutan dan mendukung swasembada pangan Indonesia. (MI, AFS, M.Is, Mtm).