PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

BSIP BERKARYA: YUK, KENALI KEASLIAN PUPUK DI PASARAN




BSIP BERKARYA: YUK, KENALI KEASLIAN PUPUK DI PASARAN

Kamis (31/10/2024), Bimtek Online BPSI Tanah dan Pupuk seri ke 10 hadir dengan tema   “Yuk, Kenali Keaslian Pupuk di Pasaran”. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPSI Tanah dan Pupuk, Dr. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc dan diikuti oleh 220 peserta dengan latar belakang bervariasi seperti mahasiswa, dosen, penyuluh pertanian, petani, ASN, pegawai swasta dan perusahaan di bidang pertanian. Narasumber dan Moderator bimtek seri ke-10 yaitu Kiki Zakiah, S.P.,M.P dan Ema Lindawati, S.Si.,M.Biotech.

Pada pemaparannya, Kiki menjelaskan bahwa pupuk adalah suatu bahan dengan kandungan organik atau anorganik yang digunakan untuk memperbaiki sifat tanah baik secara fisika, kimia dan biologi  dengan menambahkan ketersediaan unsur hara pada  tanah. Pupuk juga terbagi atas kandungan hara, cara aplikasi, reaksi fisiologis dan senyawanya.  Salah satu contohnya yaitu pupuk berdasarkan senyawanya, pupuk dibedakan menjadi pupuk organik dan anorganik. Perbedaan antara pupuk anorganik dan organik dibedakan antara lain sumber hara, serta kuantitas kandungan hara.

Pengelompokan jenis pupuk dijelaskan dalam SNI 6679:2002 pengelompokan dan terminologi bahan penyubur tanaman. Pupuk sebagai bahan penyubur tanah terdiri dari anorganik, organik dan campuran. Lebih lanjut, selain ketiga jenis pupuk tersebut terdapat juga pupuk hayati yang terdiri dari pupuk hayati tunggal dan  majemuk. Pupuk hayati tunggal adalah pupuk yang mengandung satu jenis mikroba baik berupa bakteri, fungi aktinomiset. Sedangkan Pupuk hayati majemuk adalah pupuk dengan kandungan konsorsium mikroba 2 genus atau lebih.  

Regulasi mengenai pendaftaran pupuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2019 untuk Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah dan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik. Lebih lanjut terkait standar mutu pupuk telah diatur dalam SNI, berikut beberapa SNI terkait  pupuk anorganik: (1)Pupuk NPK Padat: SNI 2803:2024; (2) Urea: SNI 2801:2010; (3) SP-36: SNI 02-3769-2005; (4) KCl: SNI-02-2805-2005.

Keaslian pupuk yang diedarkan di pasaran dapat diidentifikasi dengan cara yaitu: (1) memeriksa kemasan dan label; (2) memeriksa sertifikasi dan izin edar; (3) memperhatikan ciri fisik dari pupuk; (4) uji kelarutan sederhana; (5) membeli di tempat terpercaya; dan (6) melakukan pengujian baik menggunakan test kit atau uji laboratorium. Test kit pupuk yang dapat digunakan yaitu PUP dan PUPO. PUP adalah Perangkat Uji Pupuk yang digunakan untuk uji cepat kualitas pupuk anorganik. Sedangkan PUPO adalah Perangkat Uji Pupuk Organik yang digunakan untuk uji cepat kualitas pupuk organik. PUP dan PUPO ini merupakan salah satu inovasi teknologi yang dikeluarkan oleh BPSI Tanah dan Pupuk dan telah banyak digunakan di Indonesia.

Bimtek online seri ke-10  BPSI Tanah dan Pupuk diikuti dengan antusias oleh peserta.  Diharapkan dengan adanya bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai cara mengenali kualitas pupuk yang akan digunakan. Pupuk yang berkualitas dan terstandar tentunya akan memberikan pengaruh dalam peningkatan pertumbuhan dan produksi tanaman serta menjaga kesuburan tanah. (MI, AFS, M.Is, Mtm).