PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

BSIP Berkarya: Telah terbit revisi SNI 7763:2024 Pupuk Organik Padat




 BSIP Berkarya: Telah terbit revisi SNI 7763:2024 Pupuk Organik Padat

Ada kabar baik nih, telah terbit SNI 7763:2024 sebagai revisi dari SNI 7763:2018 yang mengatur tentang pupuk organik padat di Indonesia. Standar ini menetapkan persyaratan mutu, pengolahan, serta metode pengujian yang harus dipenuhi oleh pupuk organik padat agar dapat beredar di pasar. Revisi SNI Pupuk Organik Padat ini merupakan usulan dari tim Konseptor BPSI Tanah dan Pupuk di TA 2024. Tim Konseptor pada revisi ini mengajukan perubahan kadar hara Fe tersedia dan ukuran butiran serta penambahan parameter kekerasan butir dan kerapatan butiran.
Pupuk organik padat yang dimaksud dalam SNI ini adalah pupuk yang berasal dari bahan organik seperti sisa tanaman, kotoran hewan, dan bahan organik lainnya yang diolah menjadi pupuk dengan bentuk padat. Persyaratan dalam SNI ini mencakup kadar unsur hara, kadar air, kadar bahan organik, tingkat kekerasan serta batasan cemaran logam berat yang diperbolehkan. 
Tujuan dari penerapan SNI ini adalah untuk memastikan bahwa pupuk organik padat yang digunakan oleh petani aman dan efektif untuk meningkatkan produktivitas pertanian tanpa merusak lingkungan.
Penerapan SNI 7763:2024 wajib bagi produsen yang ingin menjual pupuk organik padat di Indonesia, dan ini membantu mencegah peredaran produk pupuk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan.
Yuk SobaTani, kita pelajari dan pahami bersama SNI 7763:2024, agar kita dapat menjadi agen penyebar informasi pertanian. Sehingga petani Indonesia mendapat update informasi. Jayalah pertanian Indonesia! (JAS, AFS, Mtm, M.Is)