BSIP BERKARYA: SHARING KNOWLEDGE POTENSI FABA SEBAGAI SUMBER HARA
BSIP BERKARYA: SHARING KNOWLEDGE POTENSI FABA SEBAGAI SUMBER HARA
Cuaca sejuk terasa di area PLN UPDL yang terletak di Gadog, Bogor mengawali acara sharing knowledge Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai Pupuk dan Pembenah Tanah yang dilaksanakan oleh PLN. Acara yang berlangsung pada 26 Juli 2024 dibuka secara resmi oleh Vice President Pengelolaan dan Pemanfaatan FABA Irwan Amri dan dihadiri oleh perwakilan PLTU PLN Group. Pada kesempatan ini hadir Kepala BPSI Tanah dan Pupuk Dr. Ladiyani Retno Widowati sebagai narasumber dan didampingi oleh Ketua Tim Kerja PEPHS Dr. Adha Fatmah Siregar dan Ketua Tim Kerja LPPK Dr. Linca Anggria.
Pada pembukaan acara, Irwan Amri menyampaikan bahwa PLTU PLN Group menghasilkan FABA sebagai by product dan akan mengoptimalkan pemanfaatan FABA sebagai pupuk dan pembenah tanah. Hal ini seiring dengan telah dikeluarnya FABA dari kategori limbah B3 menjadi limbah non B3 berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021. Pemanfaatan ini juga untuk mewujudkan zero waste.
Acara selanjutnya yaitu paparan yang disampaikan oleh Dr. Ladiyani Retno Widowati dengan materi Standardisasi Pemanfaatan FABA untuk Pupuk dan Pembenah Tanah. Ladiyani menyampaikan secara komprehensif terkait FABA yaitu karakteristik sifat fisik, mineral dan kimia FABA, potensi kandungan hara FABA serta standar FABA yang dapat digunakan dalam kegiatan pertanian. Ladiyani juga menyampaikan hasil-hasil pengujian penggunaan FABA yang telah dilaksanakan BPSI Tanah dan Pupuk, Hasil pengujian yang telah dilaksanakan menunjukkan bahwa aplikasi FABA terlihat dapat meningkatkan produksi tanaman. Setelah pemaparan oleh Ladiyani dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang sangat interaktif dengan para peserta. Beberapa perwakilan dari PLTU PLN Group juga berkesempatan memaparkan hasil pengujian mandiri terkait pemanfaatan FABA yang telah dilaksanakan dan mendapat masukan konstruktif dari Ladiyani.
Pada sesi siang hari juga disampaikan terkait persyaratan teknis minimal (PTM) pupuk anorganik sesuai Keputusan Menteri Pertanian No 209/Kpts/SR.320/3/2018 dan PTM pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah sesuai Keputusan Menteri Pertanian No 261/KPTS/SR.310/M/2019 oleh Dr. Adha Fatmah Siregar. Kemudian dilanjutkan dengan membuat matrik tindak lanjut kegiatan pemanfaatan FABA. Pada penutupan acara, Vice President Pengelolaan dan Pemanfaatan FABA Irwan Amri menyampaikan bahwa acara ini sangat bermanfaat dan menambah insight bagi PLTU PLN Group terkait pemanfaatan FABA sebagai sumber pupuk dan pembenah tanah dan berharap dapat bersinergi dengan BPSI Tanah dan Pupuk kedepannya. (AFS, LA, Mtm, M.Is).