PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

BSIP BERKARYA: KOORDINASI PERKUAT SDM TERKAIT PELAYANAN PUBLIK, MENDUKUNG PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBLIK BPSI TANAH DAN PUPUK




BSIP BERKARYA: KORDINASI PERKUAT SDM TERKAIT PELAYANAN PUBLIK, MENDUKUNG PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBLIK BPSI TANAH DAN PUPUK

 
Bogor, Senin 08 Juli 2024 BPSI Tanah dan Pupuk melaksanakan rapat koordinasi terkait pembentukan tim pelaksana terkait Penyebarluasan Informasi dan Pengelolaan Program Magang di BPSI Tanah dan Pupuk. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPSI Tanah dan Pupuk Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc. menyampaikan pentingnya penyebarluasan informasi yang relevan dan penting kepada masyarakat umum. Informasi harus mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan terkait pertanian. 
Penggunaan teknologi dan inovasi dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Media sosial adalah alat yang efektif untuk penyebaran informasi dengan cepat menjadikannya sumber informasi yang penting bagi masyarakat. Penyebarluasan informasi melalui Platform seperti Instagram, Facebook, Website, Twitter, YouTube, dan TikTok untuk menjangkau audiens yang lebih luas, dengan ini diharapkan informasi terkait pertanian dapat disebarluaskan secara efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan.
Salah satu indikator yang berpengaruh dalam memperkuat penyebarluasan informasi yaitu peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan layanan publik. Layanan yang diberikan harus berkualitas tinggi dengan petugas yang terlatih dan sistem yang efisien. 
Perlunya koordinasi yang sinergis, BPSI Tanah dan Pupuk membentuk tim pelaksana untuk peningkatan penyebarluasan berita medsos, dan tim pelaksana Bimtek (bimbingan teknis) untuk memudah tersebar luasnya informasi terkait pertanian, dan pelayanan di BPSI Tanah dan Pupuk kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat).
Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang  Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Survei IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga terwujudnya layanan yang prima.
Pembentukan tim pelaksana Penyebarluasan Informasi dan Pengelolaan Program Magang ini diharapkan dapat menyongsong  peningkatan pelayanan publik di BPSI Tanah dan Pupuk, sehingga mewujudkan kedaulatan pangan yang berkelanjutan. (AR, AFS, M.Is, Mtm).