PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

BSIP BERKARYA: SELF-ASSESSMENT DAN ESTAFET PENGETAHUAN TERKAIT LABORATORIUM MELALUI AUDIT INTERNAL SNI ISO/IEC 17025:2017 DI BPSI TANAH DAN PUPUK




 BSIP BERKARYA: SELF-ASSESSMENT DAN ESTAFET PENGETAHUAN TERKAIT LABORATORIUM MELALUI AUDIT INTERNAL SNI ISO/IEC 17025:2017 DI BPSI TANAH DAN PUPUK

 
Bogor (21/06/2024) – Dalam rangka implementasi standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk kompetensi teknis laboratorium pengujian sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2017, setiap tahun BPSI Tanah dan Pupuk melaksanakan Audit Internal. Tujuan audit internal adalah untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal dan sistem manajemen mutu yang dijalankan sudah memadai dan sesuai dengan klausul-klausul yang dipersyaratkan. 
Audit Internal SNI ISO/IEC 17025:2017 yang telah dilaksanakan tanggal 19–21 Juni 2024 di BPSI Tanah dan Pupuk berlangsung secara hybrid dengan platform zoom meeting. Acara dibuka oleh Kepala BPSI Tanah dan Pupuk sekaligus Koordinator Puncak, Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc.. Dalam arahannya Ladiyani menjelaskan Audit Internal merupakan self-assessment terhadap laboratorium yang sangat penting karena hasil uji mutu mengacu pada Audit Internal dan diharapkan kepada auditor maupun auditi untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan memberikan informasi selengkap-lengkapnya. Pada kesempatan ini Ladiyani juga menyampaikan bahwa Laboratorium Mineralogi ikut serta dalam Audit Internal sebagai langkah menuju akreditasi laboratorium tersebut. Laboratorium Pengujian BPSI Tanah dan Pupuk merupakan laboratorium tanah acuan sehingga akreditasi keempat laboratorium di dalamnya akan meningkatkan kepercayaan kepada seluruh pengguna atau stakeholder. 
Pelaksanaan Audit Internal dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati dengan tim auditor yang diketuai oleh Dr. Linca Anggria, M.Sc. dengan anggota: Lenita Herawaty, M.Si., Tia Rostaman, M.Si., Jelly Amalia Santri, M.Sc., Ambar Fitri Rochyati, S.T., Dessy Dwi Septian, S.Si., dan Mona Indah Sari, A.Md.. Ketujuh auditor melaksanakan audit pada Koordinator Puncak, Mutu, Administrasi, Laboratorium Kimia, Laboratorium Fisika, Laboratorium Biologi, Laboratorium Mineralogi, Pengadaan Barang dan Jasa secara on site.
Hasil temuan ketidaksesuaian secara rinci diuraikan pada penutupan Audit Internal di hari terakhir oleh masing-masing auditor. Terdapat 6 temuan untuk bagian Administrasi, 6 temuan untuk Laboratorium Biologi, 6 temuan untuk Laboratorium Mineralogi, 4 temuan untuk Laboratorium Fisika, 9 temuan untuk Laboratorium Kimia, 2 temuan untuk bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan 5 temuan untuk bagian Mutu. Temuan ketidaksesuaian ditanggapi oleh Koordinator masing-masing bagian dan akan segera ditindaklanjuti untuk perbaikan. Batas waktu penyelesaian temuan ketidaksesuaian disepakati selama 2 bulan. Pada akhir acara Ladiyani menyampaikan bahwa sebagai laboratorium acuan, pelaksanaan audit internal di BPSI Tanah dan Pupuk adalah bentuk pembelajaran dan estafet pengetahuan untuk seluruh personelnya terkait cara mengelola laboratorium yang baik sesuai aturan yang berlaku. (KSD, DDS, LA, AFS).