PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

BSIP BERKARYA: PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BPSI TANAH DAN PUPUK 202r




BSIP BERKARYA: PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BPSI TANAH DAN PUPUK

 

Bogor, (24/06/2024), Dalam upaya mendukung keterbukaan informasi publik, BPSI Tanah dan Pupuk melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama sebagai bentuk dukungan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Komitmen bersama ini ditandatangani oleh Kepala BPSI Tanah dan Pupuk, Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc, Ka Subbag Tata Usaha (Elsanti, SP), Dr. Adha Fatma Siregar. M.Si., M.Sc (Ketua Tim PEPHS), Dr. Linca Anggria, M.Sc (Ketua Tim LPPK) beserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BPSI Tanah dan Pupuk.
Keterbukan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/HM.130/5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. 
Keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk membangun dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik dengan menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik. BPSI Tanah dan Pupuk siap menjadi badan publik yang informatif dalam keterbukaan informasi publik. (RR, LA, AFS, M.Is, Mtm).