PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

BSIP BERKARYA: MENUJU STANDAR PEMANFATAAN FABA UNTUK PEMBENAH TANAH




BSIP BERKARYA: MENUJU STANDAR PEMANFATAAN FABA UNTUK PEMBENAH TANAH

 

Pada hari Kamis, 20 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat BSILHK Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kepala BPSI Tanah dan Pupuk Dr. Ladiyani Retno Widowati, MSc. Menghadiri pertemuan teknis penyusunan standar kegiatan pemanfaatan FABA untuk pembenah tanah dan menjadi salah satu narasumber pada acara tersebut. Pertemuan ini juga diikuti perwakilan dari PLN dan BRIN.  Dalam pemaparannya Ladiyani menyampaikan hasil uji mutu FABA dan uji efektivitas FABA di lapang. Peluang pemanfaatan FABA untuk sektor pertanian diantaranya sebagai bahan baku pupuk dengan kandungan hara diantaranya Ca, Mg, dan benefisial Si sebagai pupuk tunggal atau majemuk. Penggunaan FABA secara langsung sebagai pembenah tanah untuk tanah mineral dan tanah gambut. 
Dalam diskusi yang dipimpin oleh Kepala Pusat Badan Standardisasi Widhi Handoyo, SKM., MT., dibahas karakteristik FABA seperti apa yang bisa digunakan untuk lahan pertanian serta kondisi tanah bagaimana yang perlu diperbaiki dengan penambahan FABA. Keamanan penggunaan FABA menjadi sesuatu yang paling penting yang perlu diperhatikan. Ladiyani menyampaikan bahwa penggunaan FABA disesuaikan dengan kondisi tanah.  Sementara itu, menurut PLN, pemanfaatan FABA diantaranya dalam mencegah air asam tambang. Dari hasil pertemuan ini dapat dijadikan dasar untuk membuat batasan baru terkait standarisasi pemanfaatan FABA. (LA, AFS, Mtm, M.Is).