PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

BSIP BERKARYA: PENTINGNYA IKUT SERTA UJI PROFISIENSI BPSI TANAH DAN PUPUK




BSIP BERKARYA: PENTINGNYA IKUT SERTA UJI PROFISIENSI BPSI TANAH DAN PUPUK

Penyelenggara uji profisiensi (PUP) BPSI Tanah dan Pupuk merupakan uji banding antar laboratorium atau suatu program evaluasi kinerja laboratorium dalam hal kalibrasi atau pengujian terhadap kriterianya. Sejak tahun 2017 PUP BPSI Tanah dan Pupuk telah terakreditasi KAN sesuai SNI ISO/IEC 17043:2010 dengan nomor PUP-30-IDN untuk ruang lingkup komoditas tanah, tanaman, dan pupuk organik serta pada tahun yang sama telah menambah komoditas pupuk anorganik (Urea dan NPK). Hal ini guna lebih meningkatkan kinerja BPSI Tanah dan Pupuk sesuai tugas fungsinya terutama terkait standardisasi pupuk.
Pada periode tahun 2023-2024 peserta UP (Uji Profisiensi) BPSI Tanah dan Pupuk mencapai 95 peserta yang merupakan laboratorium dari universitas, BUMN, perusahaan swasta, serta instansi pemerintah lingkup Kementan, Kemenperin, provinsi, dan sebagainya. UP BPSI Tanah dan Pupuk dapat diikuti oleh laboratorium tanah, pupuk, dan tanaman se-Indonesia untuk yang akan, belum, atau sudah mendapatkan akreditasi KAN 17025. Adapun manfaat menjadi anggota UP yaitu:
1. Motivasi untuk selalu meningkatkan unjuk kerja kegiatan pengujian.
3. Sebagai identitas jika terdapat penyimpangan dalam pengujian.
5. Membantu program pelatihan personel dan menjaga reputasi laboratorium.
7. Menunjang kegiatan pemasaran jika hasinya 100% inlier.
 
 
SobaTani, untuk mendapatkan informasi lebih jelas terkait PUP bisa langsung ke BPSI Tanah dan Pupuk atau dapat menghubungi Administrasi PUP melalui Narahubung berikut: Ema Lindawati, S.Si., M.Biotech (0853-8228-7422). (ELW, AFS, LA, Mtm, M.Is).