PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

BSIP BERKARYA: BPSI TANAH DAN PUPUK SUSUN SK DAN SURAT TUGAS SEBAGAI LANDASAN PELAKSANAAN TUGAS PEGAWAI 2024





Surat Keputusan / SK dan Surat Tugas bukan sekadar administratif saja, tetapi merupakan dasar hukum dari semua aktivitas yang dilakukan pejabat, maupun pegawai, maka SK dan surat tugas harus dibuat sesuai dengan kewenangannya yang berlaku pada instansi.

Dalam Penyusunan Draft Surat Keputusan Tahun 2024 tersebut, BPSI Tanah dan Pupuk mengacu pada Undang-Undang terbaru yang relevan, sebagai dasar pedoman dalam membuat (SK) atau Surat Tugas sehingga dapat memberikan legal hukum kepada pegawai dalam menjalankan tugas.
Pada penyusunan Draft Surat Keputusan tersebut yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Elsanti,SP beserta 8 orang pegawai. Dengan adanya Surat Keputusan ini, pegawai yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga rencana kerja BPSI Tanah dan Pupuk tahun 2024 dapat terlaksana untuk mencapai tujuan pertanian Cemerlang, Indonesia Gemilang. (Wid, Els, AFS, M.Is, Mtm).